Pengertian Warganegara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu
ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga
Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Namun wargaNegara
sendri mempunyai hak dan kewajibanya diantaranya adalah merkas wajib membela Negara
dimana mereka tinggal dan hak mereka adalah mendapatkan perlindungan hokum dari
Negara yang mereka tempati
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik,militer,ekonomi,social maupun
budayanya diatur oleh pemerintah
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar