BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank Sentral
:
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
PENGERTIAN PAKTO 28 DAN PAKDES TAHUN 1988
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
PENGERTIAAN MODAL VENTURA , MODAL FINANSIAL DAN MODAL
MANAJERIAL
Modal
ventura
adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang
ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi
modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan
imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing
disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada
perusahaan modal ventura.
Dana ventura
ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka
ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal
ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan
pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
MODAL
FINANSIAL
Modal
memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.
Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan
finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis.
Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan
uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Modal dapat
dibedakan menurut kegunaan dalam proses produksi, pertama modal tetap adalah
barang-barang modal yang dapat digunakan berkali-kali dalam proses produksi.
Kedua modal lancar adalah barang-barang modal yang habis sekali pakai dalam
proses produksi.
Adapun
bentuk dari modal ialah : Pertama modal konkret (nyata) adalah modal yang dapat
dilihat secara nyata dalam proses produksi. Kedua modal abstrak (tidak nyata)
adalah modal yang tidak dapat dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.
PENGERTIAN PASAR MODAL DAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
Sekarang ini
banyak orang-orang yang melakukan investasi dalam bentuk apapun untuk mendapat
keuntungan atau menambah hartanya. Investasi bisa berbentuk aktiva riil maupun
dalam bentuk surat berharga. Investasi aktiva nyata contohnya yaitu tanah dan
bangunan. Sedangkan investasi surat berharga yaitu seperti saham, obligasi dan
surat berharga lainnya diperdagangkan melalui suatu sistem yang disebut pasar
modal.
Pengertian
pasar modal secara umum yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisir, termasuk
di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar (Sunariyah,
2004). Secara sempit pasar modal bisa diartikan tempat antara penjual dan
pembeli yang produk yang diperdagangkan yaitu saham-saham, obligasi-obligasi,
dan jenis surat berharga lainnya. Pembeli dalam pasar modal bisa disebut
investor dan penjual adalah perusahaan yang membutuhkan dana dengan menawarkan
surat berharga. Transaksi dalam pasar modal telah diatur dalam kerangka sistem
yang terpadu secara legal dijamin oleh undang-undang negara.
Dalam pasar
modal syarat agar perusahaan bisa menawarkan surat berharganya
harus go-public agar dapat menerbitkan saham atau surat berharga
lainnya untuk dijual kepada masyarakat. Istilah go-public mempunyai
arti bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terbuka atau
perusahaan publik dan para pemegang sahamnya tidak hanya pihak
dari internal tetapi juga dari publik. Transparansi perusahaan
merupakan hal yang harus diperhatikan karena menyangkut dengan masyarakat umum,
para investor dan media massa (BAPEPAM-LK, 2009) .
2.1.2
Definisi Saham dan Teknik Analisa Saham
Instrumen
pasar modal di Indonesia bisa dirinci sebagia berikut (Sunariyah, 2004) :
a. Saham
biasa (Common Stocks)
Saham biasa
merupakan surat berharga yang biasa diperdagangkan tanpa karakteristik khusus
atau tambahan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yangmenerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferered Stocks)
Saham
preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik khusus yaitu memberikan
pendapatan tetap dalam bentuk deviden atau laba tetap yang dibayarkan setiap
periode yang telah ditentukan dan dinyatakan dalam bentuk rupiah atau
presentase terhadap nilai nominal saham.
Dalam
melakukan analisis investasi dalam bentuk saham dapat dilakukan 3 (tiga) teknik
(Natarsyah, 2000), yaitu :
a. Analisis
Fundamental
Analisis
fundamental ini menyatakan bahwa setiap saham memiliki nilai intrinsik.
Analisis ini mencoba untuk menghitung nilai intrinsik dari suatu saham dengan
menggunakan data fundamental yaitu Laporan Keuangan Perusahaan, seperti laba,
dividen, penjualan, struktur modal, resiko dan sebagainya. Analisis ini akan
membandingkan nilai intrinsik dengan harga pasarnya untuk menentukan apakah
harga saham pasar sudah mencerminkan nilai intrinsiknya atau belum.
b. Analisis
Teknikal
Analisis
teknikal merupakan upaya untuk memperkirakan harga saham dengan mengamati
perubahan harga saham di periode yang lalu, dan upaya untuk menentukan kapan
investor harus membeli, menjual atau mempertahankan sahamnya dengan menggunakan
indikator-indikator teknis atau menggunakan analisis grafik.
c. Analisis
Portofolio
Analisis
portofolio dilakukan bagi pemodal yang ingin melakukan penyebaran atas
investasinya dengan bentuk portofolio. Alasannya pemodal bisa meraih keuntungan
optimal dan sekaligus akan memperkecil risiko melalui penyebaran investasinya.
Pendekatan portofolio menekankan pada psikologi bursa dengan asumsi pasar yang
efisisen. Pasar efisien diartikan bahwa harga-harga saham akan merefleksikan
secara menyeluruh semua informasi yang ada di bursa.
Modal
finansial dalam dalam proses produksi merupakan input yang akan mendukung
terciptanya pendapatan, pendapatan tercipta dikarenakan hasil pengelolaan input
menjadi output sehingga output yang dihasilkan menambah nilai guna dan
berimplikasi terhadap pendapatan usaha.